Pernyataan sikap PMII Cabang Sleman: PMII Sleman mengecam penyerangan LKiS

Indonesia adalah negara hukum, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi keabsahannya karena secara nyata dan terang hal tersebut tertulis dalam konstitusi pasal 1 ayat (3). Karakteristik yang menjadi kesepahaman umum dalam mengidentifikasikan suatu negara adalah negara hukum salah satunya adalah jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakan  terhadap Hak Asasi Manusia. oleh karena hal ini maka upaya untuk menuju kearah tersebut menjadi suatu keniscayaan dalam bernegara dan sangat terlihat pasca reformasi yang menggulingkan orde baru dengan masuknya konsepsi Hak Asasi Manusia secara menyeluruh baik dalam kuantitas maupun kualitasnya.Secara normatif yuridis pengakuan atas keberadaan hak asasi manusia sudah bisa dikatakan  memuaskan namun dalam tataran implementasi masih sangat mengecewakan, terutama tidak terlihatnya kemauan negara untuk melaksanakan tanggung jawab itu. Negara setengah hati dalam menegakan hak asasi manusia bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata-nyata terjadi tanpa ada suatu tindakan tegas untuk mencegah dan menanggulanginya. Dan dalam banyak kasus pelanggaran, aparatur negara yang memiliki kewenangan untu melakukan segala tindakan pencegahan menunggu terjadinya pelanggaran itu terjadi baru akan turun dilapangan. Lebih lagi bahwa jika pelanggar hak asasi manusia adalah mayoritas yang berhadapan dengan minoritas, karena alasan keamanan, ijin dan sebagainya aparatur negara memenangkan mayoritas dan cenderung mengabaikan hak minortas.hal itulah yang terjadi pada malam ini dikantor LkiS, yang merupakan sebuah yayasan dibentuk oleh sekelompok aktivis muda dari kultur tradisonal. Secara kelembagaan, yayasan ini memiliki kedekatan secara kultural dengan PMII Cabang Sleman karena kesamaan latar fondasi keislaman yang diperjuangkan dan kesamaan kultur NU.  Bahwa pada malam hari ini yayasan tersebut diserang oleh gerombolan yang mengatasnamakan sebagai Ormas Islam. Penyerangan itu terkait dengan kehadiran Irshad Manji yang akan menjadi salah satu pemateri dalam diskusi tentang hasil pemikirannya yang sebelumnya direncanakan akan digelar  di kampus UGM yang diadakan oleh proCRCS, namun acara tersebut gagal karena adanya ancaman dan adanya larangan dari pihak rektorat. Dalam kejadian tersebut 6 orang luka-luka yang salah satunya warga negara asing, perpustakaan LKiS rusak berat, dan beberapa buku disobek, salah satunya adalah terjemahan Kitab Al-Hikam, kitab legendaris yang menjadi rujukan ilmu tasawuf karya Ibnu Attho’illah Assaqondari.

Dari kejadian tersebut akan kami fokuskan pada dua hal, yang pertama adalah tindakan kekerasan yang terjadi dan kedua adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan berpendapat. Mengenai kekerasan yeng terjadi maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan atau didiamkan saja oleh pihak yang berwenang. Hal yang dilakukan oleh oknum gerombolan itu tentunya sudah memnuhi unsur delik untuk diproses secara pidana. Baik dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 70 tentang penggunaan kekerasan terhadap barang dan jiwa. Atau bisa juga diidentifikasikan bukan saja sebagai tindak pidana kekerasan melainkan ditingkatkan menjadi aksi terorisme sehingga bisa dijerat dengan Perpu no 1 tahun 2002 tentang penanggulangan tindak pidana terorisme.

Yang kedua adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, pelanggaran terhadap kebebasan berpikir, menyatakan pemikirannya dan kebebasan berpendapat, yang mana hak asasi manusia tersebut dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar kita dan sebagia notebenenya sebagai non derogable right yang tidak bisa dibatasi oleh suatu kekuasaan apapun. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal pasal 28 yang berbunyi : kebebasan berseikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dan 28E ayat (2) dan (3) yang berbunyi:

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain diakui UUD NRI Tahun 1945 juga diakui oleh hukum internasional sebagai HAM yang dijabarkan dalam ;  Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)

a)   Pasal 19 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

b)   Pasal 20 yang berbunyi Setiap orang mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan

Dan juga dalam pasal 19 international convenant and political right yang berbunyi :

(1).  Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

(2).  Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

(3).  Pelaksanaan hak-hak yang di cantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, oleh karena itu dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

(a) menghormati hak atau nama baik orang lain

(b)melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Mengacu pada ketentuan nasional dan internasional sebagaimana telah dipaparkan di atas maka tidak dapat disangkal  bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berfikir dan berpendapat adalah kebebasan yang harus dilindungi oleh negara. Dan dalam hal kebebasan berpikir dan berpendapat tidak dibenarkan apabila negara melakukan intervensi terhadapnya Suatu pemikiran seyogyanya hanya bisa dihadapkan oleh pemikiran yang sebanding. Pemikiran dilawan pemikiran dan pendapat ditanggapi dengan pendapat.

Oleh karenanya kami Pengurus PMII Sleman atas penyerangan yang terjadi di LkiS menyatakan Sikap

  1. mengecam adanya penyerangang terhadap yayasan LKiS.
  2. Menyatakan Turut berduka atas enam korban penganiayaan yang dirawat di Rumah sakit dan juga korban lainnya.
  3. Menuntut pihak kepolisian untu menyelesaikan perbuatan pidana ini secara Hukum.

Workshop Pengkaderan: Merumuskan Modul Pengkaderan Baru

SLEMAN- Pada 27 dan 28 Februari 2012 kemarin, di Aula Sekretariat PC PMII Sleman diselenggarakan acara Workshop Pengkaderan PMII Cabang Sleman. Acara ini diikuti oleh jajaran pengurus harian (PH) dan Kepala Departemen Kaderisasi seluruh komisariat dan rayon yang berada di wilayah PMII Cabang Sleman.

Acara ini dilatarbelakangi oleh adanya keprihatinan mengenai kurang sistematisnya proses pengkaderan –baik formal, nonformal, maupun informal- yang berjalan di lingkungan PMII Cabang Sleman, baik di tingkatan rayon, komisariat, maupun cabang. Continue reading

PMII Cabang Sleman Menghadiri Temu Penggerak Komunitas Gusdurian

YOGYAKARTA- Pada hari Minggu (19/02/12) kemarin, Sahabat/i dari PMII Cabang Sleman turut menghadiri acara Temu Penggerak Komunitas Gusdurian se-Jawa dan Bali di Wisma Batik, Yogyakarta. Acara yang dimulai Pukul 09.00 WIB tersebut mempertemukan perwakilan penggerak komunitas Gusdurian dari berbagai daerah di Jawa, Madura, dan Bali. Delegasi PMII Cabang Sleman sendiri terdiri dari 6 orang yang dipimpin oleh Ketua Umum PC PMII Sleman, yaitu Sahabat Mochammad Said. Continue reading

Kunjungan PMII Komisariat Fakultas Sains dan Teknologi Ciputat

SLEMAN- Pada Selasa (14/02) kemarin, Sahabat-sahabat/i PMII Komisariat Fakultas Sains dan Teknologi (KomFAST) Ciputat berkunjung ke Sekretariat PC  PMII Sleman. Mereka berjumlah 8 orang, dipimpin oleh Ketua Umum PK PMII KomFAST, yaitu Sahabati Petty Meisari. Mereka tiba pada Pukul 15.00 WIB, dan disambut oleh Sahabat-sahabat/i PC PMII Sleman, di antaranya Sahabat Mochammad Said (Ketua Umum), Sahabat Sayfa Auliya Achidsti (Pemred Jurnal Tradem), dan Sahabati Tata Khoiriyah (Sekretaris Bid. Jaringan). Continue reading

Landasan Teologis Perjuangan dan Teori Perubahan Berbasis Aswaja[1]

Oleh: Muhammad Mustafied

I. Aswaja sebagai Landasan Epistemologi Sosial

Cara  Berfikir: Cara berfikir menurut  aswaja  sebagai refleksi ahlussunah wal jama’ah adalah metode berfikir kritis-dialektis yang memadukan antara dalil naqli (doktrin/wahyu), dalil aqli (rasio/akal), dalil irfani (instuisi, ilham),  dan dalil waqi’i (empiris). Dengan demikian, aswaja menolak rasionalisme murni, sebagaimana yang dikembangkan kaum pemikir liberal yang mengagungkan rasio teoretik, menolak positivisme ortodoks seperti yang dikembangkan  materialis yang abai dengan kenyataan metafisik, dan menolak kaum batiniah yang menolak kenyataan empiris. Pun demikian, aswaja menolak pemahaman dhahiriah dan kelompok skripturalis, karena tidak memungkinkan memahami agama dan realitas sosial secara mendalam. Continue reading