Dari kejadian tersebut akan kami fokuskan pada dua hal, yang pertama adalah tindakan kekerasan yang terjadi dan kedua adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan berpendapat. Mengenai kekerasan yeng terjadi maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan atau didiamkan saja oleh pihak yang berwenang. Hal yang dilakukan oleh oknum gerombolan itu tentunya sudah memnuhi unsur delik untuk diproses secara pidana. Baik dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 70 tentang penggunaan kekerasan terhadap barang dan jiwa. Atau bisa juga diidentifikasikan bukan saja sebagai tindak pidana kekerasan melainkan ditingkatkan menjadi aksi terorisme sehingga bisa dijerat dengan Perpu no 1 tahun 2002 tentang penanggulangan tindak pidana terorisme.
Yang kedua adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, pelanggaran terhadap kebebasan berpikir, menyatakan pemikirannya dan kebebasan berpendapat, yang mana hak asasi manusia tersebut dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar kita dan sebagia notebenenya sebagai non derogable right yang tidak bisa dibatasi oleh suatu kekuasaan apapun. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal pasal 28 yang berbunyi : kebebasan berseikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dan 28E ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain diakui UUD NRI Tahun 1945 juga diakui oleh hukum internasional sebagai HAM yang dijabarkan dalam ; Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)
a) Pasal 19 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
b) Pasal 20 yang berbunyi Setiap orang mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
Dan juga dalam pasal 19 international convenant and political right yang berbunyi :
(1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3). Pelaksanaan hak-hak yang di cantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, oleh karena itu dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a) menghormati hak atau nama baik orang lain
(b)melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Mengacu pada ketentuan nasional dan internasional sebagaimana telah dipaparkan di atas maka tidak dapat disangkal bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berfikir dan berpendapat adalah kebebasan yang harus dilindungi oleh negara. Dan dalam hal kebebasan berpikir dan berpendapat tidak dibenarkan apabila negara melakukan intervensi terhadapnya Suatu pemikiran seyogyanya hanya bisa dihadapkan oleh pemikiran yang sebanding. Pemikiran dilawan pemikiran dan pendapat ditanggapi dengan pendapat.
Oleh karenanya kami Pengurus PMII Sleman atas penyerangan yang terjadi di LkiS menyatakan Sikap
- mengecam adanya penyerangang terhadap yayasan LKiS.
- Menyatakan Turut berduka atas enam korban penganiayaan yang dirawat di Rumah sakit dan juga korban lainnya.
- Menuntut pihak kepolisian untu menyelesaikan perbuatan pidana ini secara Hukum.